PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 25
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.
