PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem
Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- koordinasi dan pengembangan kampung haji Indonesia di Makkah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah serta pengelolaan biaya operasional haji;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
