PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 54
BAB 8 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX. . .
SK No2496774
PIIESIDEN
