PENYELENGGARA HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
- Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Pasal 2
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3O
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menEmgani fungsi ketatausahaan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
- koordinasi . . .
SK No222990A
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan
- Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Bagian Kedua Kepala
Pasal 5O
(1) Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sslagaimana dimaksud pada
ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 6
(l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagran . . .
SK No248218A
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm, kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan . . .
SK No248219A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri.
Pasal 13
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No222991A
PRESIDEN
Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi. . .
SK No2229924
ifiFFIEtrN
(2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan
Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. e.
Bagian Kedelapan Inspektorat
Pasal 20
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk
Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21 ...
SK No 222993 A
PRESIDEN
Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kesembilan Pusat
Pasal 23
(1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala pusat.
Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan
Bagian
SK No222986A
PRESIDEN
-9
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 26
Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Begian Keduabelas Besaran Organisasi
Pasal27
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gan sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan . . .
SK No247917A
FRESIDEN
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 29
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 32...
SK No247919A
FRESIDEN
Pasal 32
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 33
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma.
Pasal 34
Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan.
Pasal 35
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembegr{ lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 36...
SK No2479204
FNES|DEN
-L2-
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 39
Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 40
Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait. BABV...
SK No247921A
{
FRESIDEN
Pasal 41
(1) Sekretaris utama dan deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon La.
(2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan strultural eselon II.a.
(3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.
(4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 42
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala
bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 44...
SK No247923A
PRESIDEN
-L4-
Pasal 44
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
BABVII ...
SK No247924A
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian oleh Badan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 49
(1) Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur nega"ra, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 5O...
SK No248172A
A -t6-
Pasal 51
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan.
Pasal 52
(1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian
dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 53
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 248173 A
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan Hukum,
Djaman
SK No 247781 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mend TENTANG BADAN BABI... SK No247780A PRESIDEN REPUELIK INOONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
- Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna. (2) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji; c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji; d. koordinasi . . . SK No222990A
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan g. pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri; e. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan f. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 (l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. SK No248218A Bagran . . . REFUEUK INDONESIA
Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala. Bagran Keempat Sekretariat Utama Pasal 8 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. pembinaan . . . SK No248219A PRESIDEN PUBLIK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Pasal 11 (1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri. Pasal 13 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No222991A Bagian PRESIDEN REPUELIK INOONESIA
Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri Pasal 14 Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji (1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. SK No2229924 (2) Deputi. . . ifiFFIEtrN K INDONESIA
(2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji; d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal 20 (1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. SK No 222993 A Pasal 21 ... PRESIDEN PUBLIK INDONES
Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kesembilan Pusat Pasal 23 (1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat. Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan SK No222986A Bagian PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA -9 Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis Pasal 25 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 26 Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Begian Keduabelas Besaran Organisasi Pasal27 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gan sesuai kebutuhan. SK No247917A (7) Pembentukan . . . FRESIDEN REPUEUK INDONESIA
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 29 Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Pasal 3O (1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menEmgani fungsi ketatausahaan. BAB IV TATA KER.IA Pasal 31 Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 32... SK No247919A FRESIDEN REFUBUK INDONESIA
Pasal 32 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 33 Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma. Pasal 34 Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan. Pasal 35 (1) Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembegr{ lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi. SK No2479204 Pasal 36... FNES|DEN REPUEUK INDONESIA -L2- Pasal 36 Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 39 Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 40 Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait. SK No247921A BABV... { FRESIDEN FEFUBUI( NDONESTA
BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 41 (1) Sekretaris pimpinan eselon La. dan deputi madya atau utama tinggr merupakan jabatan jabatan struktural (2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan strultural eselon II.a. (3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa. (4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 42 (1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. SK No247923A Pasal 44... PRESIDEN REFUEUT INDONESIA -L4- Pasal 44 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI.IYA Pasal 46 (1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. SK No247924A BABVII ...
BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 47 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian oleh Badan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 48 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII PENATAAN ORGANISASI Pasal 49 (1) Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur nega"ra, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan b. Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan. Pasal 5O... SK No248172A A -t6- Pasal 5O (1) Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 51 Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan. Pasal 52 (1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 53 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal SK No 248173 A Agar
Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 350 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan Hukum, ttd SK No 247781 A Djaman
PERPRES_154_2024
Type: PERPRES Processed: 2026-01-04T12:32:39.840310 Source: PERPRES_154_2024_content.md
PERPRES_154_2024
rEtrrTrtxlnffirx-*rau
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARA HAJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mend ukung efektifitas haji diperlukan kelembagaan yang akan mem berikan dukungan dalam haji;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
