PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 29
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.