PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 6
(l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagran . . .
SK No248218A
Bagian Ketiga Wakil Kepala
