PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 5
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri; dan
- Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Bagian Kedua Kepala
