PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
- koordinasi . . .
SK No222990A
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
