PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.