PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan di bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
