PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
- Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
