PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
