PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 12
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji dalam negeri.