PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
dipimpin oleh Deputi.
