PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm, kegiatan, dan anggaran;
- koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan . . .
SK No248219A
PRESIDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
