PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 13
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No222991A
PRESIDEN
Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
