PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
dipimpin oleh Deputi.
