PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 15
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan haji luar negeri.