PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan haji luar negeri;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
