PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi. . .
SK No2229924
ifiFFIEtrN
(2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.
