PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 20
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk
Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 21 ...
SK No 222993 A
PRESIDEN
Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran Kesembilan Pusat
