PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 23
(1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala pusat.
Bagran Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal24 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan
Bagian
SK No222986A
PRESIDEN
-9
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
