PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 25
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis.