Pasal 26
Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Begian Keduabelas Besaran Organisasi
Pasal27
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gan sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan . . .
SK No247917A
FRESIDEN
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
