PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan
Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. e.
Bagian Kedelapan Inspektorat
