PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian
dukungan haji di daerah, Badan memanfaatkan infrastruktur kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
