PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 248173 A
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan Hukum,
Djaman
SK No 247781 A
