PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 42
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala
bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
