PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 41
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris utama dan deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon La.
(2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan strultural eselon II.a.
(3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.
(4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
