PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 40
BAB 4 — TATA KER.IA
Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait. BABV...
SK No247921A
{
FRESIDEN
