PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 36
BAB 4 — TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4 — TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.