PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 35
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembegr{ lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 36...
SK No2479204
FNES|DEN
-L2-
