PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 33
BAB 4 — TATA KER.IA
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma.
