PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 32
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
