PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 46
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI.IYA
(1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
BABVII ...
SK No247924A
