PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 45
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
