PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 47
BAB 7 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian oleh Badan, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
