PERPRES
PENYELENGGARA HAJI
Pasal 49
BAB 8 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur nega"ra, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 5O...
SK No248172A
A -t6-
