PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30...
SK No249669A
PITESIDEN
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
SK No249669A
PITESIDEN