PERPRES
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan
Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan transformasi layanan publik serta transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
Brgian Kesembilan Pusat
