UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 124
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.0O0.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
