UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 123
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) banyak tahun atau pidana denda paling Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
