UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 122
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.O0O.O00.0OO,O0 (enam miliar rupiah).
