UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 121
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.0OO,00 (enam miliar rupiah).
