UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 120
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Bipih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.O00.0OO.000,OO (empat miliar rupiah).
