Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 10
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan
pembinaan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. (21 Pembinaan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber-upa penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
(3) Penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan secara perseorangan atau dengan membentuk KBIHU. (41 Ketentuan mengenai penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1 1
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan
penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BABX...
SK No 004305 A
PRESIDEN
PENYIDIKAN
Pasal 1 12
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
e menangkap
SK No 004306 A
PRESIDEN
- menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana;
- membuat dan menandatangani berita acara; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
LARANGAN
Pasal 1 13
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih.
Pasal 1 14
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.
Pasal 1 15
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.
Pasal 1 16
SK No 004307 A
PRESIDEN RqPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 16
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia.
Pasal 1 17
Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah.
Pasal 1 18
PIHK dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.
Pasal 1 19
PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah.
