UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 108
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat
(2), Menteri mengoordinasikan:
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. (21 Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan.
(3) Selain mengoordinasikan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.
Pasal 109 .
SK No 004304 A
PRESIDEN
