UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 107
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) T\rgas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
