UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 125
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.O00,00 (sepuluh miliar rupiah).
