UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 126
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1O.OOO.O00.000,0O (sepuluh miliar rupiah).
